MENGENAL MIQAT ZAMANI DAN MIQAT MAKANI UNTUK IBADAH HAJI DAN UMRAH

Kategori : Umrah, Haji, Ditulis pada : 02 Juni 2026, 13:40:45

Haji dan umrah merupakan ibadah yang memiliki nilai istimewa dalam ajaran Islam. Kedua ibadah tersebut tidak hanya memerlukan kesiapan jasmani dan rohani, tetapi juga pemahaman yang memadai terhadap aturan-aturan syariat yang mengiringinya. Salah satu aspek penting yang wajib diketahui oleh setiap calon jamaah adalah ketentuan mengenai miqat, yaitu batas yang telah ditentukan syariat sebagai awal dimulainya ihram, baik dari sisi waktu maupun tempat.

Pemahaman tentang miqat menjadi hal yang sangat mendasar karena ihram merupakan gerbang utama dalam pelaksanaan haji dan umrah. Seorang muslim yang hendak menunaikan salah satu dari kedua ibadah tersebut harus mengetahui kapan dan dari mana ia diperbolehkan memulai ihram. Ketidaktahuan terhadap ketentuan ini dapat menyebabkan pelaksanaan manasik tidak sesuai dengan tuntunan yang telah ditetapkan oleh syariat.

Para ulama fikih menjelaskan bahwa miqat terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu miqat zamani yang berkaitan dengan waktu dan miqat makani yang berkaitan dengan lokasi. Kedua jenis miqat tersebut memiliki aturan yang berbeda sesuai dengan karakteristik ibadah yang akan dilaksanakan. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai miqat menjadi bagian penting dalam kajian fikih haji dan umrah agar setiap jamaah dapat melaksanakan ibadahnya secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembahasan berikut akan menguraikan ketentuan miqat haji dan umrah sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Ghayatul Muna Syarah Safinatun Najah karya Syaikh Muhammad bin Ali bin Muhammad Ba’athiyah Ad-Du’ani yang mencakup batasan waktu serta tempat yang menjadi titik awal pelaksanaan ihram bagi para jamaah. Berikut teksnya :

 

فَصْلٌ

[فِي مَوَاقِيتِ الحَجِّ وَالعُمْرَةِ]

وَلِلْحَجِّ وَالعُمْرَةِ مَوَاقِيتُ زَمَانِيَّةٌ وَمَكَانِيَّةٌ.

فَالْمِيقَاتُ الزَّمَانِيُّ لِلْعُمْرَةِ: فِي كُلِّ وَقْتٍ، وَلِلْحَجِّ: فِي أَشْهُرِهِ؛ فَلَا يُحْرِمُ بِهِ إِلَّا فِيهَا، وَهِيَ: شَوَّالٌ، وَذُو القَعْدَةِ، وَعَشْرُ لَيَالٍ مِنْ ذِي الحِجَّةِ.

وَأَمَّا المَكَانِيُّ: فَمَنْ كَانَ بِمَكَّةَ فَمِنْ مَكَّةَ لِلْحَجِّ، وَأَدْنَى الحِلِّ لِلْعُمْرَةِ، وَغَيْرُ المَكِّيِّ يُحْرِمُ بِالحَجِّ وَالعُمْرَةِ مِنَ المِيقَاتِ الخَاصِّ بِهِ.

وَهُوَ لِأَهْلِ تِهَامَةَ اليَمَنِ: يَلَمْلَمُ، وَلِنَجْدٍ: قَرْنٌ، وَلِأَهْلِ العِرَاقِ وَخُرَاسَانَ وَأَهْلِ المَشْرِقِ: ذَاتُ عِرْقٍ، وَلِأَهْلِ الشَّامِ وَمِصْرَ وَالمَغْرِبِ: الجُحْفَةُ، وَلِأَهْلِ المَدِينَةِ: ذُو الحُلَيْفَةِ.

وَمَنْ كَانَ مَسْكَنُهُ بَيْنَ المِيقَاتِ وَمَكَّةَ فَمِيقَاتُهُ مَسْكَنُهُ، وَمَنْ تَجَاوَزَ المِيقَاتَ غَيْرَ مُرِيدٍ لِلنُّسُكِ ثُمَّ أَرَادَ الإِحْرَامَ بِهِ فَمِيقَاتُهُ مِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ.

Pasal

[Tentang miqat haji dan umrah]

Bagi haji dan umrah terdapat miqat zamani dan miqat makani.

Miqat zamani umrah adalah setiap waktu, sedangkan miqat zamani haji adalah pada bulan-bulannya; tidak boleh ihram haji kecuali pada bulan tersebut, yaitu: Syawal, Dzulqa’dah, dan sepuluh malam dari Dzulhijjah.

Adapun miqat makani: siapa yang berada di Makkah maka miqatnya dari Makkah untuk haji, dan dari Tanah Halal terdekat untuk umrah. Sedangkan selain penduduk Makkah, maka ia berihram dari miqat khusus.

Miqat tersebut adalah: bagi penduduk Tihamah Yaman: Yalamlam, bagi penduduk Najd: Qarn , bagi penduduk Irak, Khurasan, dan wilayah timur: Dzat ‘Irq, bagi penduduk Syam, Mesir, dan Maghrib: Juhfah, dan bagi penduduk Madinah: Dzul Hulaifah .

Barang siapa tempat tinggalnya berada antara miqat dan Makkah maka miqatnya adalah tempat tinggalnya. Dan siapa yang melewati miqat tanpa berniat nusuk (haji/umrah), kemudian ingin ihram, maka miqatnya dari tempat ia memulai.

 

Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan oleh syaikh Ba’athiyah di atas, dapat diketahui bahwa Islam telah menetapkan aturan yang rinci mengenai miqat sebagai pedoman bagi umat Islam yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah. Ketentuan tersebut mencakup miqat zamani yang mengatur waktu pelaksanaan ihram serta miqat makani yang menentukan lokasi dimulainya ihram sesuai dengan asal daerah atau tempat tinggal seseorang.

Keberadaan miqat menunjukkan betapa syariat Islam mengatur pelaksanaan ibadah secara teratur dan sistematis. Dengan memahami batas-batas yang telah ditentukan tersebut, jamaah dapat melaksanakan manasik sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ dan menghindari kesalahan yang dapat mengurangi kesempurnaan ibadahnya.

Oleh karena itu, mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan miqat merupakan langkah penting bagi setiap muslim yang berkeinginan menunaikan haji atau umrah. Diharapkan pemahaman yang baik terhadap ketentuan ini dapat membantu jamaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat, sehingga memperoleh haji dan umrah yang mabrur serta mendapatkan ridha Allah ta’ala. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.

Ditulis oleh : Adzhan Mahdi, Lc pada hari Selasa, 2 Juni 2026

>>>>>HUBUNGI KAMI<<<<<

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://safar.co.id