APA ITU SYADZARWAN? Batas Ka'bah yang Bisa Bikin Thawaf Tidak Sah

Kategori : Umrah, Haji, Travel Umroh Lamongan, Ka'bah, Ditulis pada : 04 Juni 2026, 13:52:10

Asy-Syadzarwān dengan membaca huruf syin dan dzal berharakat fathah serta ra' sukun adalah bagian pondasi Ka'bah yang berada di luar lebar dinding bangunan Ka'bah, menonjol dari permukaan tanah sekitar dua pertiga hasta. Bagian ini tampak di sisi-sisi Ka'bah, namun tidak terlihat di dekat Hajar Aswad. Seakan-akan bagian itu tidak dibuat di sana agar memudahkan orang-orang untuk mengusap Hajar Aswad.

Adapun udara (ruang) di atas Syadzarwan, yaitu ruang yang berada antara Syadzarwan dan dinding Ka'bah, termasuk bagian dari Ka'bah.

Kaum Quraisy tidak memasukkan bagian tersebut ke dalam bangunan Ka'bah karena keterbatasan biaya yang berasal dari harta halal. Ketika banjir merobohkan bangunan Ka'bah, mereka membangunnya kembali dan bersepakat bahwa biaya pembangunan harus berasal dari harta yang murni halal. Namun dana mereka tidak mencukupi, sehingga mereka membangun Ka'bah dalam bentuk yang ada sekarang dan keadaan itu tetap berlangsung.

Kemudian Abdullah bin Zubair membangunnya kembali di atas pondasi yang dibuat oleh Nabi Ibrahim. Hal itu sebenarnya merupakan keinginan Muhammad, tetapi beliau khawatir orang-orang Quraisy akan merasa keberatan karena mereka baru saja masuk Islam, sebagaimana disebutkan dalam hadis.

Setelah Abdullah bin Zubair gugur syahid di tangan Al-Hajjaj bin Yusuf, maka Al-Hajjaj — atas perintah penguasa Umayyah Abdul Malik bin Marwan — merobohkan bangunan tersebut dan mengembalikannya kepada bentuk sebelumnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, apabila seseorang memasukkan sebagian anggota badannya, tangannya, atau pakaiannya ke dalam ruang udara Syadzarwan, lalu ia melakukan thawaf, maka bagian putaran thawaf tersebut tidak sah. Ia wajib mengulangi bagian putaran yang dilakukan dalam keadaan demikian.

Hal ini sering terjadi pada orang yang mengusap Rukun Yamani atau mencium Hajar Aswad. Sebab ketika mengusap atau mencium keduanya, seseorang biasanya membungkuk sehingga sebagian tubuhnya masuk ke dalam batas bangunan Ka'bah. Oleh karena itu, ia harus tetap menancapkan kedua kakinya di tempatnya. Jika ia melangkahkan kedua kakinya ketika keadaan tubuhnya masuk ke dalam area tersebut, maka ia harus mengulangi langkah-langkah yang telah ditempuh dari posisi itu.

Hal ini karena ia telah melakukan sebagian thawaf dalam keadaan sebagian tubuhnya berada di dalam Ka'bah. Padahal telah disyaratkan bahwa thawaf harus dilakukan mengelilingi Ka'bah, bukan berada di dalamnya walaupun hanya sebagian badan.

Sebagaimana firman Allah Ta'ala:

 ﴿وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ﴾

"Dan hendaklah mereka melakukan thawaf mengelilingi Baitul Atiq (Ka'bah yang tua)." (QS. Al-Hajj: 29)

 

Kesimpulan

Menurut ulama mazhab Syafi'i, ruang udara di atas Syadzarwan dihukumi sebagai bagian dari Ka'bah. Karena itu, orang yang thawaf harus berada di luar seluruh bagian Ka'bah, termasuk Syadzarwan dan ruang udaranya.

Referensi : Ba’athiyah, Muhammad, Ghayatul Muna Syarh Safinatin Najah, Cet. Dar Al-Fath Yordania, hal. 669-670.

 

Oleh : Adzhan Mahdi, Lc

>>>>>HUBUNGI KAMI<<<<<

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://safar.co.id