Jangan Sampai Salah Niat! Pahami Perbedaan Haji Ifrad, Tamattu' dan Qiran

Bagi para calon jamaah haji sudah barang tentu tidak asing lagi dengan yang Namanya Haji Ifrad, Haji Qiran dan juga Haji Tamattu. Lalu apasih pengertian dan juga perbedaan dari ketiga haji tersebut bukannya semua haji sama saja?
Nah, ketahuilah bahwa salah satu hal penting yang perlu dipahami oleh calon jamaah adalah macam-macam pelaksanaan haji. Kenapa? Karena setiap jenisnya memiliki niat, rangkaian ibadah, serta aturan denda (dam) yang berbeda-beda.
Sejarah munculnya jenis-jenis haji ini sendiri didasarkan pada kisah Haji Wada’ bersama Rasulullah SAW, di mana para sahabat saat itu memiliki niat ihram yang berbeda-beda. Ada tiga jenis pelaksanaan haji utama yang perlu kita ketahui, yaitu Haji Ifrad, Haji Tamattu’, dan Haji Qiran.
Sebelum membahas jenis-jenisnya, pada dasarnya ketiga jenis Haji tersebut perbedaannya terletak pada urutan pengerjaan ibadah haji dan umrohnya. Mari kita simak penjelasan lengkapnya di bawah ini supaya dapat menghapus rasa penasaran anda:
1. Haji ifrad
Kata "Ifrad" sendiri artinya memisahkan atau menyendiri. Jenis haji ini memfokuskan niat dan pelaksanaan hanya pada ibadah haji terlebih dahulu tanpa digabungkan dengan umroh.
Cara Pelaksanaannya: Jemaah langsung mengambil niat ihram untuk haji saja sejak dari miqat dan dilaksanakan pada tanggal 8 Dzulhijjah. Jemaah harus menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji hingga benar-benar selesai, baru setelah itu diperbolehkan melaksanakan ibadah umroh. Beberapa ulama menilai jenis haji ini lebih utama karena jemaah harus ekstra sabar menjaga larangan ihram dalam waktu yang cukup lama.
Aturan Denda (Dam): Keunggulan dari Haji Ifrad adalah jemaah tidak diwajibkan membayar dam alias bebas denda, karena hanya fokus melaksanakan satu ibadah utama terlebih dahulu.
2. Haji Tamattu’
Jenis haji ini adalah yang paling sering dipilih oleh jemaah non-penduduk Mekkah, termasuk sebagian besar jemaah dari Indonesia.
Cara Pelaksanaannya: Sejak dari tempat memulai (miqat), jemaah mengambil niat ihram untuk melaksanakan ibadah umroh terlebih dahulu di bulan-bulan haji. Setelah ibadah umroh selesai dan melakukan tahalul (potong rambut), jemaah dibebaskan dari larangan ihram dan bisa memakai pakaian biasa sambil menunggu waktu haji tiba. Baru ketika memasuki tanggal 8 Dzulhijjah, jemaah kembali memakai pakaian ihram dan berniat khusus untuk haji.
Aturan Denda (Dam): Karena melakukan dua ibadah secara terpisah dalam satu musim, jemaah Haji Tamattu’ wajib membayar dam berupa hewan kurban (kambing/domba) di Tanah Suci. Jika tidak mampu, denda bisa diganti dengan puasa selama 10 hari atau bersedekah kepada fakir miskin senilai hewan kurban tersebut.
3. Haji Qiran
Kata "Qiran" artinya bersamaan atau digabung. Sesuai namanya, jenis haji ini menyatukan niat haji dan umroh dalam satu rangkaian pelaksanaan sekaligus.
Cara Pelaksanaannya: Sejak berihram di miqat, jemaah sudah berniat untuk melaksanakan kedua ibadah tersebut secara bersamaan. Jemaah akan melaksanakan tawaf, salat dua rakaat, lalu melakukan sa’i yang diniatkan untuk haji dan umroh sekaligus. Berbeda dengan Tamattu', jemaah Haji Qiran harus terus berada dalam mode ihram (tidak boleh tahalul di tengah jalan) sampai tanggal 10 Dzulhijjah atau hingga seluruh rangkaian haji selesai.
Aturan Denda (Dam): Karena menggabungkan dua ibadah besar dalam satu waktu dan terus menahan larangan ihram, jemaah Haji Qiran wajib membayar dam berupa penyembelihan hewan kurban pada hari tasyrik.
Kesimpulan
Meskipun terdapat perbedaan niat, urutan, dan aturan denda, perbedaan ini sama sekali tidak membuat ibadah haji menjadi batal. Semua pilihan di atas sah dan bisa disesuaikan dengan kemampuan fisik serta waktu kedatangan masing-masing jamaah di Tanah Suci.
Pemahaman yang baik sejak awal akan sangat membantu memastikan setiap rangkaian ibadah Anda berjalan dengan benar, sehingga impian untuk meraih haji yang mabrur dapat tercapai.