Keutamaan Empat Bulan Haram dalam Tafsir Ibnu Katsir (QS. At-Taubah: 36)

Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ النُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمْ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ وَقَائِلُوا  الْمُشْرِكِينَ كَافَةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

"Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Allah menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya dirimu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah orang-orang musyrik itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (QS. At-Taubah: 36)

Ayat ini menjelaskan bahwa Allah telah menetapkan jumlah bulan dalam satu tahun sebanyak dua belas sejak penciptaan langit dan bumi. Dari dua belas bulan tersebut terdapat empat bulan yang dimuliakan dan diharamkan untuk melakukan berbagai bentuk kezaliman. Penetapan tersebut merupakan bagian dari syariat Allah yang lurus dan berlaku sepanjang zaman.

Penjelasan Rasulullah ﷺ tentang Empat Bulan Haram

Imam Ahmad berkata, Isma'il telah bercerita kepada kami, Ayyub telah mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Sirin memberitahu kami, dari Abi Bakrah, bahwasanya Nabi menyampaikan khutbah pada saat haji, seraya bersabda:

أَلَا إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْنَتَهُ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمْوَاتِ وَالأَرْضَ, السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Artinya:

"Ketahuilah, bahwa zaman berputar seperti keadaannya pada saat Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun terdiri dari dua belas bulan, empat di antaranya adalah bulan-bulan suci, tiga berurutan; Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Muharram, serta Rajab Mudharr yang berada di antara Jumadi dan Sya'ban."

Kemudian Rasulullah ﷺ bertanya kepada para sahabat tentang hari, bulan, dan negeri tempat mereka berada. Setelah para sahabat menjawab, beliau bersabda:

فَإِنَّ دَمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ – وَأَحْسِبُهُ - قَالَ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هذَا فِي شَهْرِكُمْ هذَا فِي بَلَدِكُمْ هذَا. وَسَتَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ فَيَسْأَلُكُمْ عَنْ أَعْمَالِكُمْ أَلَا لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي ضُلَّالًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ؟ أَلَا لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ مِنْكُمُ الْغَائِبَ فَلَعَلَّ مَنْ يَبْلُغُهُ يَكُونُ أَوْعَى لَهُ مِنْ بَعْضِ مَنْ سَمِعَهُ

Artinya:

"Sesungguhnya darah, harta, –dan aku mengira beliau mengatakan– dan kehormatanmu diharamkan atas kalian seperti diharamkannya hari ini, di bulan ini, di negeri kalian ini. Kalian akan bertemu dengan Rabb kalian dan Allah akan bertanya tentang perbuatan kalian. Ingatlah, jangan sampai setelah aku wafat, kalian kembali kepada kesesatan, kalian saling membunuh. Ingatlah, bukankah aku sudah menyampaikan? Ingatlah, yang hadir saat ini hendaknya menyampaikan kepada yang tidak hadir, bisa jadi orang yang tidak hadir lebih paham daripada sebagian orang yang mendengar (langsung)."

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa hadis ini juga diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Empat Bulan Haram

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa bangsa Arab pada masa jahiliah juga mengenal bulan-bulan haram, meskipun sebagian kelompok yang disebut al-Basal mengharamkan delapan bulan dalam setahun karena sikap berlebihan mereka. Rasulullah ﷺ kemudian menjelaskan dengan tegas bahwa bulan-bulan haram hanyalah empat, yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab Mudharr.

Rasulullah ﷺ menyebut Rajab Mudharr untuk membedakannya dari keyakinan Bani Rabi'ah yang menganggap bulan haram berada antara Sya'ban dan Syawwal. Beliau menegaskan bahwa Rajab yang benar adalah bulan yang berada di antara Jumadi dan Sya'ban sebagaimana diyakini oleh Bani Mudharr.

Ibnu Katsir juga menjelaskan hikmah penetapan empat bulan haram tersebut. Dzulqa'dah diharamkan agar manusia dapat berangkat menunaikan ibadah haji dengan aman. Dzulhijjah diharamkan karena pelaksanaan ibadah haji berlangsung pada bulan tersebut. Muharram diharamkan agar jamaah dapat kembali ke negeri masing-masing dengan aman. Adapun Rajab di tengah tahun menjadi kesempatan bagi penduduk Jazirah Arab yang jauh dari Makkah untuk melaksanakan umrah dan kembali ke negerinya dengan aman.

Jangan Menganiaya Diri pada Bulan Haram

Allah berfirman:

"Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya dirimu dalam bulan-bulan itu."

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa melakukan kemaksiatan pada bulan-bulan haram lebih besar dosanya dibandingkan pada bulan lainnya, sebagaimana dosa yang dilakukan di Tanah Haram juga lebih besar. Beliau menguatkannya dengan firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 25 mengenai ancaman bagi orang yang berbuat zalim di Masjidil Haram.

Menurut Imam asy-Syafi'i dan sebagian besar ulama, hukuman atau denda terhadap pelanggaran yang dilakukan pada bulan haram menjadi lebih berat. Demikian pula terhadap orang yang membunuh di Tanah Haram atau melakukan pembunuhan pada bulan haram.

Mengenai firman Allah "Maka janganlah kamu menganiaya dirimu dalam bulan-bulan itu", terdapat beberapa penjelasan:

  1. Hammad bin Salamah, dari 'Ali bin Zaid, dari Yusuf bin Mihran, dari Ibnu 'Abbas, menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup seluruh bulan, meskipun bulan haram memiliki keutamaan khusus.
  2. Ishaq bin Muhammad menafsirkan bahwa larangan tersebut berarti jangan menghalalkan apa yang Allah haramkan dan jangan mengharamkan apa yang Allah halalkan sebagaimana dilakukan orang-orang musyrik melalui praktik pengunduran bulan (an-nasî'). Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir.

Perintah Memerangi Orang-Orang Musyrik

Allah ta’ala kemudian berfirman:

"Dan perangilah orang-orang musyrik itu secara keseluruhan sebagaimana mereka memerangi kamu secara keseluruhan."

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memulai peperangan pada bulan haram.

Pendapat pertama, yang lebih masyhur, menyatakan bahwa larangan tersebut telah mansukh (dihapus). Dalilnya adalah keumuman ayat ini serta peristiwa ketika Rasulullah ﷺ mengepung penduduk Thaif hingga memasuki bulan Dzulqa'dah. Peristiwa tersebut diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.

Pendapat kedua menyatakan bahwa hukum tersebut belum mansukh. Mereka berdalil dengan QS. Al-Ma'idah ayat 2, QS. Al-Baqarah ayat 194, dan QS. At-Taubah ayat 5 yang menunjukkan tetap adanya penghormatan terhadap bulan-bulan haram.

Ibnu Katsir kemudian menjelaskan bahwa ayat "Dan perangilah orang-orang musyrik itu secara keseluruhan" dapat dipahami sebagai dorongan agar kaum Muslimin bersatu menghadapi musuh sebagaimana musuh bersatu menghadapi mereka. Ayat ini juga dapat dipahami sebagai izin untuk memerangi orang-orang musyrik pada bulan haram apabila mereka terlebih dahulu memulai peperangan. Beliau mengaitkannya dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 191 dan ayat 194.

Peristiwa pengepungan Thaif dijadikan contoh bahwa pengepungan tersebut merupakan kelanjutan dari peperangan melawan Hawazin dan Bani Tsaqif yang terlebih dahulu memulai peperangan. Karena itu, pengepungan yang berlanjut hingga memasuki bulan haram tetap dibenarkan. Ibnu Katsir menutup pembahasannya dengan menyatakan bahwa sesuatu yang merupakan kelanjutan dapat dimaafkan, berbeda dengan memulai suatu tindakan pada bulan haram. Wallahu a'lam.

Tafsir Ibnu Katsir terhadap QS. At-Taubah ayat 36 menegaskan bahwa penetapan dua belas bulan dan empat bulan haram merupakan ketentuan Allah sejak penciptaan langit dan bumi. Bulan-bulan tersebut memiliki kemuliaan yang harus dijaga dengan menjauhi segala bentuk kezaliman dan kemaksiatan. Ayat ini juga mengajarkan pentingnya menghormati syariat Allah, menjaga darah, harta, dan kehormatan sesama Muslim, serta bersatu menghadapi musuh tanpa melanggar batas-batas yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala.

Semoga Allah ta'ala menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang mampu menghormati syariat-Nya dengan memuliakan empat bulan haram, menjauhi segala bentuk kemaksiatan, memperbanyak amal saleh, serta menjaga darah, harta, dan kehormatan sesama muslim sebagaimana pesan Rasulullah ﷺ. 

Jangan hanya memimpikan Baitullah, wujudkan langkah menuju rumah Allah bersama Hanah Tour. Daftar sekarang dan rasakan perjalanan ibadah yang amanah, nyaman, dan penuh keberkahan.

Referensi Tafsir Ibnu Katsir, QS. At-Taubah ayat 36

Oleh : Adzhan Mahdi, Lc

 

>>>>> HUBUNGI KAMI <<<<<

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://safar.co.id