Tata Cara Shalat di Pesawat bagi Jamaah Umrah: Panduan Lengkap Selama Perjalanan
Perjalanan menuju Tanah Suci biasanya membutuhkan waktu berjam-jam. Dalam perjalanan tersebut, tidak jarang waktu shalat tiba ketika jamaah masih berada di dalam pesawat. Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan: apakah shalat harus dilakukan di dalam pesawat? Bagaimana menentukan arah kiblat? Apakah boleh shalat sambil duduk? Bagaimana dengan wudhu, jamak, dan qashar?
Bagi jamaah umrah, memahami tata cara shalat selama perjalanan penting agar ibadah tetap terlaksana dengan baik tanpa menimbulkan kebingungan. Islam memberikan kemudahan bagi orang yang berada dalam perjalanan, tetapi kemudahan tersebut tetap memiliki ketentuan yang perlu dipahami.
Shalat Tetap Wajib Meskipun Sedang dalam Perjalanan
Perjalanan menuju Tanah Suci tidak menggugurkan kewajiban shalat. Allah SWT berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16).
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar penting bahwa seorang Muslim tetap menjalankan kewajiban sesuai kemampuan ketika menghadapi kondisi yang memiliki keterbatasan.
Karena itu, ketika waktu shalat tiba selama penerbangan, jamaah perlu melihat terlebih dahulu apakah shalat masih memungkinkan untuk dilakukan setelah pesawat mendarat. Jika waktu shalat masih panjang dan pesawat diperkirakan segera tiba, shalat dapat dilakukan setelah mendarat.
Namun, apabila menunggu sampai mendarat menyebabkan waktu shalat habis dan tidak memungkinkan melakukan jamak sesuai ketentuannya, maka jamaah perlu melaksanakan shalat di dalam pesawat sesuai kemampuan.
Apakah Boleh Menunda Shalat Sampai Pesawat Mendarat?
Tidak setiap waktu shalat yang masuk ketika berada di pesawat berarti jamaah harus langsung shalat di dalam pesawat.
Jika penerbangan akan segera tiba dan waktu shalat masih memungkinkan untuk dilaksanakan setelah mendarat, menunggu sampai berada di darat dapat menjadi pilihan yang lebih mudah, khususnya jika di pesawat tidak tersedia tempat untuk melaksanakan shalat secara sempurna.
Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa apabila seseorang dapat menunggu hingga pesawat mendarat tanpa keluar dari waktu shalat, maka ia dapat melaksanakan shalat setelah turun dari pesawat. Jika waktu tidak memungkinkan, barulah shalat dikerjakan di dalam pesawat sesuai kemampuan.
Untuk shalat yang dapat dijamak, jamaah juga dapat mempertimbangkan jamak taqdim atau jamak ta'khir sesuai kondisi yang dialami.
Apakah Jamaah Umrah Boleh Jamak dan Qashar?
Jamaah yang benar-benar berstatus musafir mendapatkan rukhsah dalam shalat, di antaranya jamak dan qashar sesuai ketentuan fikih. Menurut mazhab syafi’i, seorang musafir yang melakukan perjalanan melebih dua marhalah (melebihi 80 km) maka diperbolehkan baginya untuk menjamak dan menqashar shalat.
Allah SWT berfirman:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
“Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat.” (QS. An-Nisa’: 101).
Qashar berlaku untuk shalat empat rakaat, yaitu Zuhur, Asar, dan Isya, menjadi dua rakaat. Adapun Magrib dan Subuh tidak diqashar.
Jamak berarti menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Zuhur dapat dijamak dengan Asar, sedangkan Magrib dapat dijamak dengan Isya.
Jamak terbagi menjadi dua, jamak taqdim dan jamak ta’khir. Jamak taqdim adalah melaksanakan shalat pertama dan kedua di waktu shalat pertama dan keduanya dilaksanakan secara langsung tanpa adanya jeda. Misalnya : Menjamak shalat zhuhur dan asar di waktu zhuhur atau menjamak shalat maghrib dan isya’ di waktu maghrib.
Sedangkan jamak ta’khir adalah melaksanakan shalat pertama dan kedua di waktu shalat kedua dan keduanya dianjurkan dilaksanakan secara langsung dan boleh tidak secara langsung selama waktu shalat kedua masih ada. Misalnya : Menjamak shalat zhuhur dan asar di waktu asar atau menjamak shalat maghrib dan isya’ di waktu isya’.
Bagaimana Cara Menentukan Arah Kiblat di Pesawat?
Menghadap kiblat merupakan salah satu hal penting dalam shalat. Allah SWT berfirman:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana pun kamu berada, hadapkanlah wajahmu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144).
Dalam pesawat, arah kiblat dapat diketahui melalui informasi dari kru pesawat, aplikasi penunjuk kiblat, peta penerbangan, atau sarana lain yang memungkinkan.
Untuk shalat fardu, jamaah berusaha menghadap kiblat semampunya. Jika tersedia tempat shalat yang memungkinkan jamaah berdiri dan menghadap kiblat, maka cara tersebut dilakukan. Tetapi ulama mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa kewajiban menghadap kiblat menjadi gugur bila tidak mampu dilaksanakan setelah berusaha secara maksimal.[1]
Bagaimana Jika Tidak Bisa Berdiri di Pesawat?
Pada dasarnya, shalat fardu dikerjakan dengan berdiri bagi orang yang mampu. Rasulullah ﷺ bersabda kepada Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu:
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَمُسْتَلْقِيًا
“Salatlah dengan berdiri. Jika engkau tidak mampu, maka salatlah dengan duduk. Jika engkau tidak mampu, maka salatlah dengan berbaring menyamping. Jika engkau tidak mampu, maka salatlah dengan terlentang.” (HR. al-Bukhari no. 1117).
Karena itu, jamaah tidak seharusnya langsung memilih shalat sambil duduk hanya karena berada di pesawat. Jika terdapat ruang yang aman dan memungkinkan untuk berdiri, rukuk, dan sujud, maka shalat dilakukan secara normal.
Akan tetapi, apabila kondisi pesawat tidak memungkinkan untuk berdiri atau melakukan gerakan shalat secara sempurna, jamaah melaksanakan shalat sesuai kemampuan.
Jika harus shalat sambil duduk, rukuk dilakukan dengan membungkukkan badan sesuai kemampuan. Sujud dilakukan lebih rendah daripada rukuk apabila tidak memungkinkan melakukan sujud secara normal dan shalatnya tetap sah dan tidak perlu diqadha menurut sebagian ulama’.
Panduan Bersuci di Pesawat
Sebelum berangkat, jamaah sangat disarankan untuk berwudu terlebih dahulu di bandara sebelum naik ke pesawat. Persiapan ini akan memudahkan jamaah jika waktu shalat tiba saat penerbangan berlangsung.
Jika wudu batal di atas pesawat, Jamaah perlu memperhatikan ketentuan penerbangan. Demi keselamatan, efisiensi, dan keterbatasan persediaan air di toilet pesawat, pihak kru kabin umumnya tidak memperbolehkan jamaah berwudu menggunakan air toilet demi kelancaran dan kenyamanan bersama.
Dalam kondisi keterbatasan air tersebut, jamaah dapat mengambil keringanan (rukhsah) bersuci dengan cara bertayamum, sesuai dengan ketentuan fikih ibadah safar.
Jamaah tidak perlu khawatir karena Islam memberikan kemudahan dalam beribadah. Selama mengikuti petunjuk panduan bersuci dan arahan dari Tour Leader dan kru maskapai, ibadah shalat di atas pesawat tetap dapat dijalankan dengan tenang dan khusyuk.
Praktik yang Mudah Dilakukan Jamaah Umrah
Agar tidak bingung ketika berada di dalam pesawat, jamaah dapat melakukan beberapa persiapan sederhana.
Pertama, perhatikan jadwal penerbangan dan perkiraan waktu shalat.
Kedua, berwudu sebelum keberangkatan apabila memungkinkan.
Ketiga, tanyakan kepada pembimbing atau kru pesawat mengenai fasilitas tempat shalat dan arah kiblat.
Keempat, jika waktu shalat masih memungkinkan setelah pesawat mendarat, jamaah dapat menunggu hingga tiba di bandara.
Kelima, jika waktu shalat tidak memungkinkan untuk ditunggu sampai mendarat, laksanakan shalat di dalam pesawat sesuai kemampuan.
Keenam, bagi jamaah yang memenuhi syarat sebagai musafir, pahami ketentuan jamak dan qashar sebelum keberangkatan agar tidak kebingungan ketika waktu shalat tiba.
Jangan Sampai Perjalanan Menghalangi Shalat
Perjalanan menuju Tanah Suci merupakan bagian dari rangkaian perjalanan ibadah. Karena itu, persiapan jamaah sebaiknya tidak hanya berkaitan dengan paspor, koper, pakaian, dan perlengkapan umrah, tetapi juga kesiapan menjalankan shalat selama perjalanan.
Pesawat memang berbeda dengan masjid atau rumah. Ruang gerak terbatas, arah kendaraan berubah, dan fasilitas ibadah tidak selalu sama. Namun, keadaan tersebut tidak berarti kewajiban shalat menjadi gugur.
Islam memberikan rukhsah kepada musafir dan memberikan kemudahan kepada orang yang memiliki keterbatasan. Pada saat yang sama, seorang Muslim tetap berusaha menjalankan shalat sesuai kemampuan terbaiknya.
Bagi jamaah yang akan melakukan perjalanan umrah, memahami tata cara shalat di pesawat sejak sebelum keberangkatan akan membuat perjalanan terasa lebih tenang. Dengan persiapan yang baik, jamaah dapat menjaga kewajiban shalat sekaligus menjalani perjalanan menuju Tanah Suci dengan lebih nyaman dan tertib.
Hanah Tour senantiasa mengajak jamaah untuk mempersiapkan perjalanan umrah bukan hanya dari sisi teknis perjalanan, tetapi juga dari sisi ilmu dan kesiapan ibadah. Dengan bekal pengetahuan yang cukup, berbagai kondisi selama perjalanan dapat dihadapi dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan fikih yang dipahami.
Referensi :
[1] Abdul Wahab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam Ilmu Ushul Fiqh, terj. Noer Iskandar al Barsany dan Moh. Tolchah Mansoer, Cet. 8, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), Hlm. 74
Ditulis oleh : Adzhan Mahdi, Lc (Divisi Syi’ar & Education Marketing Hanah Tour)
>>>>> HUBUNGI KAMI <<<<<