Bolehkah Badal Umrah untuk Orang yang Masih Hidup? Ini Penjelasan Ulama

Kategori : Umrah, Haji, Tips, Destinasi, Doa Umroh, Keutamaan Umroh, Sejarah, Travel Umroh Lamongan, Ka'bah, Travel Umroh Gresik, Ditulis pada : 24 September 2026, 10:21:28

Niat membahagiakan orang tua atau kerabat tercinta dengan mendaftarkan mereka ibadah umrah adalah cita-cita yang mulia. Namun, sering kali niat tersebut terhalang oleh kondisi fisik orang tua yang sudah sangat sepuh, uzur, atau mengalami sakit menahun sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan jauh ke Tanah Suci.

Lantas, timbul pertanyaan: Bolehkah kita mewakilkan (membadalkan) ibadah umrah untuk orang yang masih hidup? Simak penjelasan hukum fikihnya berikut :

Hukum Badal Umrah bagi Orang Hidup dalam Mazhab Syafi'i

Dalam Mazhab Syafi'i, hukum memperbolehkan badal (mewakilkan) haji maupun umrah untuk orang lain yang masih hidup memiliki syarat utama, yaitu orang tersebut tergolong al-ma'dhub المَعْضُوب (orang yang mengalami uzur permanen atau tidak mampu secara fisik) [1, 2].

Uzur fisik yang dimaksud meliputi:

  1. Lanjut usia (lansia / sepuh) yang tidak mampu lagi duduk atau bertahan dalam perjalanan jauh [2].
  2. Sakit kronis/menahun yang secara medis tidak ada harapan untuk sembuh [1].

Jika seseorang masih dalam keadaan sehat walafiat atau hanya sakit ringan yang memiliki harapan sembuh, maka tidak sah hukumnya membadalkan umrah untuknya.

Penjelasan Ulama' Mazhab Syafi'i

Berdasarkan literatur fiqih Syafi'iyah, kebolehan membadalkan umrah bagi orang yang masih hidup didasarkan pada beberapa rujukan utama:

Imam An-Nawawi menegaskan bahwa siapa saja yang tidak mampu melaksanakan haji atau umrah sendiri karena uzur fisik permanen (lansia atau sakit menahun), maka wajib atau boleh digantikan (dibadalkan) oleh orang lain, baik dengan membayar jasa maupun diwakilkan oleh keluarganya [1].

Disebutkan bahwa orang yang uzur (al-ma'dhub) yaitu orang yang tidak mampu menetap di atas kendaraan melainkan dengan kepayahan yang berat. Jika ia berniat membadalkan haji atau umrah yang wajib maupun sunnah, maka hal itu sah dilakukan [2].

Al-Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa kebolehan membadalkan umrah untuk orang hidup hanya berlaku bagi mereka yang sudah tidak memiliki harapan secara fisik untuk berangkat sendiri, sebab jika dipaksakan berangkat akan menimbulkan bahaya (masyaqqah syadidat) [3].

 

Syarat Orang yang Membadalkan Umrah

Agar pelaksanaan badal umrah dianggap sah menurut syariat, terdapat syarat penting bagi orang yang bertindak sebagai pelaksana badal:

  1. Sudah Pernah Umrah untuk Diri Sendiri: Pelaksana badal wajib sudah menunaikan ibadah umrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
  2. Izin dari Yang Dibadalkan: Jika orang yang dibadalkan masih hidup, harus ada izin atau permintaan dari yang bersangkutan (atau persetujuan keluarga jika kondisi fisik/pikiran tidak memungkinkan).

 

Wujudkan Niatan Badal Umrah Orang Tua Bersama Hanah Tour!

Membantu menunaikan kewajiban atau niat ibadah orang tua yang sudah uzur adalah salah satu bentuk bakti (birrul walidain) terbaik. Hanah Tour menghadirkan layanan pelaksanaan Badal Umrah yang Terpercaya dan Sesuai Syariat:

  • Amanah & Sesuai Sunnah Nabi: Dilaksanakan oleh mutawwif / ustadz berpengalaman yang sudah pernah berumrah untuk diri sendiri.
  • Dokumentasi Lengkap: Anda akan menerima bukti berupa video pelaksanaan pembacaan niat badal atas nama orang tua/kerabat Anda hingga prosesi ibadah selesai.
  • Sertifikat Badal Umrah: Lembar sertifikat resmi sebagai bukti pelaksanaan ibadah.

Konsultasikan kebutuhan badal umrah maupun paket umrah keluarga Anda bersama Hanah Tour sekarang juga!

Referensi :

  1. Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Jilid 7, Hlm. 94, Bab Niyabah fi al-Hajj wa al-'Umrah, Penerbit: Dar al-Fikr (Beirut - Lebanon).
  2. Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Minhaj at-Thalibin wa 'Umdat al-Muftin, Jilid 1, Hlm. 445, Penerbit: Dar al-Fikr (Beirut).
  3. Al-Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj, Jilid 4, Hlm. 23–25, Penerbit: Al-Maktabah Al-Tijariyyah Al-Kubra (Mesir).

Ditulis oleh : Alfaqir Adzhan Mahdi, Lc (Divisi Syi’ar & Education Marketing Hanah Tour)

 

>>>>> HUBUNGI KAMI <<<<<

 

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://safar.co.id